Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tangani Korban Bencana, 126 Relawan Medis Diberangkatkan ke Aceh
Advertisement . Scroll to see content

Pasien Omicron Bisa Isolasi Mandiri di Rumah, Begini Syaratnya

Jumat, 21 Januari 2022 - 07:35:00 WIB
Pasien Omicron Bisa Isolasi Mandiri di Rumah, Begini Syaratnya
Pasien Covid-19 menjalani isolasi mandiri. (Foto Sindonews).
Advertisement . Scroll to see content

Berdasarkan beberapa studi awal di Denmark, Afrika Selatan, Kanada, Inggris dan Amerika Serikat saat ini menunjukkan bahwa risiko perawatan di rumah sakit lebih rendah dibandingkan varian Delta. Penelitian lebih lanjut terkait Omicron masih terus dilakukan.

Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut, dan seiring dengan perkembangan kasus Covid-19, dibutuhkan penyesuaian kebijakan upaya penanganan kasus Covid-19 varian Omicron dengan menerbitkan surat edaran baru.

“Ketentuan pencegahan dan pengendalian Covid-19 sekarang mengacu pada surat edaran yang baru, salah satunya tentang isolasi mandiri,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmidzi dikutip dari laman resmi Kemenkes, Jumat (21/1/2022).

Dalam surat edaran baru ditetapkan bahwa pasien konfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut