Paspor Jurist Tan dan Riza Chalid Dicabut, Kejagung Harap segera Dideportasi ke Indonesia

Ari Sandita Murti
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (foto: Achmad Al Fiqri)

Pencabutan paspor merupakan strategi penyidik Kejagung untuk menghadirkan keduanya ke Indonesia dalam rangka penyidikan kasusnya.

Selain pencabutan paspor, pihaknya juga sudah mengajukan red notice ke Interpol terhadap kedua tersangka itu.

"Salah satu strategi penyidik dalam upaya menghadirkan tersangka yang berada di luar negeri supaya kembali ke Indonesia. Selain itu, kita juga mengajukan red notice ke Interpol, permohonan beriringan dengan permohonan kita untuk red notice," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Paspor Riza Chalid dan Jurist Tan Dicabut, Terancam Stateless?

Nasional
6 hari lalu

Paspor Riza Chalid dan Jurist Tan Dicabut! Kini Hanya Bisa Pulang ke RI Atau Overstay    

Nasional
20 hari lalu

Polri Ngaku Sudah Tahu Keberadaan Jurist Tan, Red Notice Masih Proses

Nasional
16 jam lalu

Kejaksaan Nyatakan Siap Eksekusi Terpidana Silfester Matutina!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal