JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung telah mengajukan pencabutan paspor tersangka kasus dugaan korupsi laptop Chromebook, Jurist Tan dan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak, Riza Chalid. Kejagung berharap keduanya bisa dideportasi ke Indonesia.
"Adanya permohonan dari penyidik pencabutan paspor terkait atas nama tersangka JT, diajukan sekitar bulan Agustus. MRC, permohonan pencabutan paspor ini diajukan sekitar bulan Juli," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).
Dia menerangkan, saat paspor dicabut, maka keberadaan keduanya di negara tempat tinggalnya bisa dinyatakan ilegal.
Alhasil, keduanya hanya punya dua pilihan, pertama kembali ke Indonesia menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor atau SPLB dan kedua, dideportasi oleh negara tempat dia berada saat ini.
"Seyogyanya karena pemerintah yang ditempatin tahu bahwa itu dia sudah dicabut paspornya, bisa dideportasi," katanya.