Paspor Jurist Tan dan Riza Chalid Dicabut, Kejagung Harap segera Dideportasi ke Indonesia

Ari Sandita Murti
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung telah mengajukan pencabutan paspor tersangka kasus dugaan korupsi laptop Chromebook, Jurist Tan dan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak, Riza Chalid. Kejagung berharap keduanya bisa dideportasi ke Indonesia.

"Adanya permohonan dari penyidik pencabutan paspor terkait atas nama tersangka JT, diajukan sekitar bulan Agustus. MRC, permohonan pencabutan paspor ini diajukan sekitar bulan Juli," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).

Dia menerangkan, saat paspor dicabut, maka keberadaan keduanya di negara tempat tinggalnya bisa dinyatakan ilegal.

Alhasil, keduanya hanya punya dua pilihan, pertama kembali ke Indonesia menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor atau SPLB dan kedua, dideportasi oleh negara tempat dia berada saat ini.

"Seyogyanya karena pemerintah yang ditempatin tahu bahwa itu dia sudah dicabut paspornya, bisa dideportasi," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Paspor Riza Chalid dan Jurist Tan Dicabut, Terancam Stateless?

Nasional
4 hari lalu

Paspor Riza Chalid dan Jurist Tan Dicabut! Kini Hanya Bisa Pulang ke RI Atau Overstay    

Nasional
17 hari lalu

Polri Ngaku Sudah Tahu Keberadaan Jurist Tan, Red Notice Masih Proses

Nasional
8 jam lalu

Kajari Jakbar yang Dicopot gegara Terlibat Gelapkan Barang Bukti Belum Diproses Pidana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal