Seperti diketahui, dalam pasal 2 UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum. “Sehingga, tantangan bagi para pembentuk Peraturan UU adalah bagaimana menempatkan Pancasila bisa teraktualisasi dalam proses pembuatan peraturan perundangan yang embedded dalam setiap tahapannya. Di samping tidak bertentangan dengan Pancasila juga harus mencerminkan dan menjiwai nilai-nilai Pancasila,” tutur Puan.
Dengan demikian, Puan melanjutkan, sebagai upaya memperkuat kehadiran Pancasila dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, maka dalam prosesnya perlu dilakukan preview nilai-nilai Pancasila dalam setiap rancangan UU yang diusulkan DPR maupun pemerintah untuk menjamin tidak ada norma dalam setiap UU nantinya yang bertentangan dengan Pancaila.
Untuk memastikan Pancasila sebagai jiwa bangsa hadir dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka menurut Puan Maharani diperlukan politik negara.
“Untuk menempatkan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara membutuhkan politik negara dalam pembangunan dan pengembangan hukum nasional. Politik negara tersebut diarahkan agar Pancasila sebagai dasar dan tujuan dari setiap hukum di Indonesia menjadikan hukum nasional yang bercita Pancasila,” tuturnya tegas.
Oleh karena itu, ia menyambut positif penandatanganan MoU antara BPIP dengan DPR RI . “Harus diingat bahwa semangat penandatanganan nota kesepahaman antarkedua belah pihak adalah memastikan ada nafas Pancasila, sekali ada nafas Pancasila dalam setiap peraturan UU yang dihasilkan dari gedung Senayan ini,” tutur Puan dengan nada tegas.