Pasutri di Bekasi Jual Remaja di Aplikasi MiChat, Suruh Layani hingga 7 Pria Sehari

Jonathan Simanjuntak
Polisi menangkap pasutri penjual remaja di Bekasi (foto: MPI)

Sang suami, Virgiawan berperan mempromosikan korban di aplikasi MiChat, sementara istrinya Kiki sebagai penerima uang pembayaran.

“Peran dari suami mempromosikan si korban melalui media sosial MiChat, istrinya mengumpulkan uang hasil prostitusi, jadi setelah korban menerima tamu,” kata Yudha.

Parahnya lagi, korban dipaksa melayani tamu sebanyak 3 sampai 7 kali dalam sehari. Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 88 juncto 76i Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
16 hari lalu

Kecelakaan Minibus Tertabrak Kereta Api di Bulak Kapal Bekasi, Sopir Tewas Terjepit

17 hari lalu

Berawal dari Patroli, Polisi Tangkap 4 Pelaku Penganiayaan di Bekasi

20 hari lalu

Kebakaran Rumah di Bekasi, Lansia 70 Tahun Tewas Terjebak Kobaran Api

27 hari lalu

Eks Kabid Pasar Bekasi Ditahan, Diduga Pungli Pengelolaan MCK Bantargebang Rp80 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal