Pasutri di Bekasi Jual Remaja di Aplikasi MiChat, Suruh Layani hingga 7 Pria Sehari

Jonathan Simanjuntak
Polisi menangkap pasutri penjual remaja di Bekasi (foto: MPI)

Sang suami, Virgiawan berperan mempromosikan korban di aplikasi MiChat, sementara istrinya Kiki sebagai penerima uang pembayaran.

“Peran dari suami mempromosikan si korban melalui media sosial MiChat, istrinya mengumpulkan uang hasil prostitusi, jadi setelah korban menerima tamu,” kata Yudha.

Parahnya lagi, korban dipaksa melayani tamu sebanyak 3 sampai 7 kali dalam sehari. Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 88 juncto 76i Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Jadwal Imsak Kota Bekasi 1 Maret 2026 Beserta Waktu Salat Hari Ini

Megapolitan
7 hari lalu

Jadwal Imsak Bekasi Rabu 25 Februari 2026, Lengkap dengan Waktu Salat

Megapolitan
12 hari lalu

Langganan Banjir, Kompleks Dosen IKIP Terendam Air Setinggi 80 Cm usai Hujan Deras

Megapolitan
12 hari lalu

Jadwal Imsak Bekasi Jumat 20 Februari 2026, Lengkap dengan Waktu Salat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal