Patuhi Putusan MK, Pemerintah Janji Perbaiki UU Cipta Kerja

Ariedwi Satrio
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyikapi putusan MK soal UU Cipta Kerja. (Foto ist).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berjanji menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Salah satu putusan MK tersebut yakni, meminta pemerintah dan DPR untuk memperbaiki Undang-Undang tersebut dalam kurun waktu 2 tahun.

Demikian diungkapkan Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, didampingi oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonganan Laoly menyikapi putusan MK terkait Undang-Undang Cipta Kerja.

"Pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK dimaksud melalui penyiapan perbaikan UU dan melaksanakan dengan sebaik-sebaiknya arahan MK lainnya sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut," kata Airlangga melalui akun YouTube Perekonomian RI, Kamis (25/11/2021).

Airlangga mewakili pemerintah menyatakan menghormati dan akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pemerintah, kata Airlangga, juga akan melaksanakan putusan tersebut dengan sebaik-baiknya.

"Putusan MK telah menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan oleh MK yaitu paling lama 2 tahun," ucap Airlangga.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
16 jam lalu

Ketua MK Soroti Jumlah Gugatan Naik: Makin Banyak Masyarakat Cari Keadilan

1 hari lalu

MK: Penghinaan Presiden dan Wapres Tak Bisa Dilaporkan Keluarga hingga Relawan

1 hari lalu

Tok! MK Putuskan Penghinaan Kepala Negara Hanya Bisa Dilaporkan Presiden atau Wapres

1 hari lalu

Pemohon Tak Hadiri Sidang MK gegara Ikut Ujian Kampus, Gugatan UU ITE Gugur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal