Untuk memenuhi permintaan tersebut, Payakumbuh akan memberdayakan 21 kelompok kerja yang dibina oleh Dinas Koperindag dan UMKM untuk membuat aneka ragam randang sesuai yang diminta oleh konsumen. Termasuk memberdayakan para pengusaha untuk memenuhi permintaan randang dalam dan luar negeri.
Keinginan Pemko Payakumbuh untuk mendeklarasikan diri sebagai Kota Randang tidak lain ingin menjadi pusat randang di Indonesia dan menyelamatkan randang dari ancaman klaim hak paten dari negara asing. Selain itu, Payakumbuh bertekad menggeliatkan bisnis randang yang awalnya berada di jalur jual beli antara pemilik rumah makan dengan pembeli, kini menjadi komoditas ekspor.
“Para pengusaha dan pembuat randang bisa bermitra dengan Pemko Payakumbuh untuk menjadikan randangnya go international,” ucap Erwin.