Menurut Afriansyah, di Provinsi Papua Barat, PBB tak memenuhi syarat di Kabupaten Manokwari Selatan. Dia mengaku partai terkendala lokasi daerah itu yang banyak gunung sehingga menyulitkan komunikasi kader.
"Kebetulan saat pengambilan verifikasi faktual (6-8 Februari) pengurus PBB tidak sempat menghadirkan kader-kader ke gunung itu sebanyak 8 orang. Akhirnya KPUD Manokwari Selatan membuat berita acara bahwa PBB di Manokwari Selatan tidak memenuhi syarat," papar Afriansyah.
DPD PBB baru bisa hadir ke KPU sehari setelah pendaftaran verifikasi faktual, yakni pada 9 Januari. Tetapi, KPUD tidak menerima laporan tersebut karena dinyatakan sudah terlambat.
"Jadi kami PBB hanya satu kabupaten itu saja, ketika kami coba melakukan koordinasi dengan KPU. KPU tidak merespons karena mereka menganggap tahapannya sudah selesai dan kami tidak diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan," pungkasnya.
Meski sangat kecewa, Afriansyah menegaskan bahwa PBB menghormati putusan KPU. Namun karena adanya ketentuan yang bisa memberikan upaya hukum atas putusan itu, PBB akan memanfaatkannya.