PBB dan PKPI Gugat KPU ke Bawaslu

Annisa Ramadhani
Felldy Aslya Utama
PBB akan menggugat KPU ke Bawaslu setelah dinyatakan tak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019. (Foto: Sindonews/Dok)

Ketua Bidang Pemberdayaan legislator PKPI Ashari Ali Agus mengungkapkan hal senada. PKPI, kata dia, akan menyerahkan gugatan atas putusan KPU itu ke Bawaslu secepatnya.
Ashari mengklaim terdapat kesalahan dalam hasil keputusan tersebut.

"Kita belum bisa berkomentar banyak, ini masih berlanjut, kan kita langsung menggugat karena kita tidak menerima. Hasil itu tentu ada suatu kekeliruan besar. Selama ini kan kami tidak tidur, pasti ada sesuatu yang miss komunikasi di sini," ucapnya.

PKPI dinyatakan TMS setelah gagal memenuhi syarat di tiga dari 34 provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
19 hari lalu

Ini Respons Dubes Iran soal Rencana Prabowo Jadi Mediator 

Nasional
20 hari lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Pengiriman Pasukan TNI ke Gaza: Tidak Ada Mandat PBB

Nasional
21 hari lalu

Din Syamsuddin: PBB Harus Tindak Tegas AS-Israel gegara Serang Iran

Internasional
21 hari lalu

PBB Kutuk Keras Serangan AS-Israel dan Balasan Iran, Ancam Perdamaian Global

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal