PBB dan PKPI Gugat KPU ke Bawaslu

Annisa Ramadhani
Felldy Aslya Utama
PBB akan menggugat KPU ke Bawaslu setelah dinyatakan tak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019. (Foto: Sindonews/Dok)

JAKARTA, iNews.id – Partai Bulan Bintang (PBB) memutuskan untuk menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta Pemilu 2019. Langkah yang sama juga dilakukan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Sekjen PBB Afriansyah Noor pun mengaku sangat kecewa terhadap hasil keputusan pleno KPU tentang rekapitulasi nasional hasil verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu 2019 yang diumumkan pada Sabtu (17/2/2018).

"Tapi ya inilah hasil laporan yang sudah dibacakan KPU," ujar Afriansyah di Hotel Grand Mercure, Harmoni, Jakarta Pusat. Atas hasil itu, PBB akan melayangkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sesuai ketentuan undang-undang, gugatan bisa dilakukan 5 hari setelah penetapan hasil verifikasi faktual terhitung sejak hari ini.

"Segera kita lakukan. Mungkin hari ini segera kita masukkan, ini kan sangat cepat, besok saja udah ambil nomor urut mudah-mudahan hari ini dapat menggugat," katanya.

KPU memutuskan PBB dan PKI tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019. PBB gagal memenuhi batas minimal 75 persen syarat untuk tingkat kabupaten/kota di 34 provinsi Indonesia. Partai yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra ini tidak memenuhi syarat di Papua dan Papua Barat.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Internasional
6 hari lalu

PBB: Iran Eksekusi Mati 21 Orang, Sebagian Dituduh Mata-Mata

Nasional
10 hari lalu

Retno Marsudi Bertemu Presiden Tokayev, Perkuat Kerja Sama RI-Kazakhstan terkait Air dan Iklim

Internasional
11 hari lalu

Prajurit TNI Gugur di Lebanon Bertambah, PBB Desak Israel Hentikan Serangan

Nasional
11 hari lalu

Praka Rico Pramudia Gugur di Lebanon, RI Kutuk Keras Serangan Israel 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal