PBB Naik hingga 1.000 Persen, Gerakan Rakyat Cirebon Siapkan Demo Besar-besaran

Muslimin
GRC siap turunkan massa tuntut Pemkot Cirebon batalkan tarif pajak 1.000 persen. (Foto: MPI/Muslimin)

Reno menegaskan pihaknya akan membawa kasus penyebaran flyer hoajs tersebut ke ranah hukum, mulai dari laporan pidana, gugatan perdata hingga menggunakan UU ITE.

Senada, Adji Priatna dari GRC menyebut penyebaran flyer oleh oknum ASN BPKPD melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Dia juga menyinggung potensi pelanggaran UU Nomor 19 Tahun 2016 (Perubahan UU ITE) dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

“ASN adalah wajah pemerintah di mata rakyat. Meluruskan informasi harus dilakukan dengan cara profesional, transparan dan menghormati martabat warga,” ujar Adji.

GRC mendesak BPKPD menghentikan pola komunikasi yang dianggap memojokkan masyarakat. Mereka menuntut agar pemerintah kota membuka ruang dialog terbuka, transparan dalam menentukan NJOP serta memprioritaskan pelayanan publik yang “memanusiakan rakyat.”

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Mendagri Akui Kenaikan PBB Imbas Penyesuaian Tiap 3 Tahun, tapi...

Jabar
3 bulan lalu

Cegah Insiden Demo Pati, Bupati Bandung Koordinasi soal Tarif PBB ke Mendagri

Jabar
3 bulan lalu

Beri Diskon 50 Persen, Wali Kota Cirebon Kini Kaji Pembebasan Tunggakan PBB

Jabar
3 bulan lalu

Kekayaan Wali Kota Cirebon, Effendi Edo Jadi Sorotan terkait Kenaikan PBB 1.000 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal