PBB-PKPI Ajukan Gugatan, Ketua KPU: Kalau Menang Jadi Peserta Pemilu

Felldy Aslya Utama
Ketua KPU Arief Budiman. (Foto-foto: iNews.id/Annisa Ramadhani Siregar)

Pengumuman parpol peserta Pemilu 2019 di Jakarta, Sabtu (17/2/2018).

Dia menekankan bahwa apabila dalam gugatan sengketa itu PBB dan PKPI menang atau dinyatakan memenuhi syarat, keduanya akan bergabung sebagai peserta Pemilu 2019. Lima tahun lalu, kata dia, KPU sudah pernah mengalami hal ini.

"Kalau ada fakta hukum baru, hasil putusan sengketa itu akan diterapkan langsung di tahapan selanjutnya," kata Arief.

Ketua Bawaslu Abhan menuturkan hal senada. Pascapenetapan KPU, undang-undang masih memberikan ruang kepada parpol yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu.

"Tenggat waktunya adalah tiga hari sejak penetapan hari ini untuk mengajukan sengketa. Nanti kami periksa apakah sudah lengkap atau belum," ujar Abhan

Apabila dalam tiga hari tersebut Bawaslu melihat kelengkapan belum sempurna, Bawaslu akan memberikan tenggat waktu untuk perbaikan. "Kami punya waktu 12 hari kalender untuk menyelesaikan proses permohonan sengketa tersebut," ujarnya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Internasional
2 hari lalu

Jet Tempur F-16 Thailand Gentayangan di Langit Kamboja, Phnom Penh Protes Singgung Piagam PBB

Nasional
12 hari lalu

KIP Cecar KPU soal Pengecualian Informasi di Salinan Ijazah Jokowi: Anda Paham Tidak?

Nasional
12 hari lalu

Bonatua Ungkap Fakta Mencengangkan, KPU Tak Pernah Pastikan Ijazah Jokowi Asli

Nasional
12 hari lalu

KIP Tegur KPU Bisik-Bisik di Sidang terkait Ijazah Jokowi: Ini Bukan Warkop

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal