PBNU: Cabut Izin dan Pidanakan Perusahaan Pembakar Hutan

Abdul Rochim
Ketua PBNU Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan Robikin Emhas. (Foto: PBNU).

JAKARTA, iNews.id – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera dan Kalimantan menjadi ancaman serius bagi kehidupan. Tidak hanya mengakibatkan warga terdampak asap, sejumlah penerbangan juga terganggu.

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan Robikin Emhas mengatakan, perlu dilakukan berbagai pendekatan mulai penegakan hukum pidana, lingkungan hidup dan administrasi terhadap kejadian karhutla. Dibutuhkan pula tindakan tegas agar persoalan ini tidak terus berulang.

"UU Kehutanan (UU 41/1999) dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU 32/2009) serta UU terkait lain memberikan ancaman penjara dan denda bagi pembakar hutan. Sanksi administrasi berupa pencabutan izin perusahaan pun dapat dikenakan," kata Robikin, Senin (16/9/2019).

Robikin mengatakan, subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat dibebani hak dan kewajiban. Subjek hukum bisa berupa manusia atau korporasi.

Menurutnya, imparsialitas hukum harus diwujudkan terhadap pembakar hutan. Politik belah bambu dalam penegakan hukum tidak boleh terjadi. Politik belah bambu maksudnya satu diinjak, yang lain diangkat.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Buletin
1 hari lalu

Jokowi Sebut Nadiem Makarim Sosok yang Baik

Nasional
2 hari lalu

Kasusnya Segera Disidang, Roy Suryo: Polda Metro Kayaknya Didorong Termul yang Ngamuk

Nasional
2 hari lalu

Roy Suryo dan Tifa Segera Disidang, Pengacara Jokowi: Selama Ini Publik Disuguhkan Hoaks

Nasional
3 hari lalu

Breaking News: Berkas Lengkap, Roy Suryo-Tifa Segera Disidang Kasus Ijazah Jokowi

Nasional
4 hari lalu

Jokowi Absen di Upacara Hari Lahir Pancasila, Ajudan: Belum Terima Undangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal