JAKARTA, iNews.id – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera dan Kalimantan menjadi ancaman serius bagi kehidupan. Tidak hanya mengakibatkan warga terdampak asap, sejumlah penerbangan juga terganggu.
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan Robikin Emhas mengatakan, perlu dilakukan berbagai pendekatan mulai penegakan hukum pidana, lingkungan hidup dan administrasi terhadap kejadian karhutla. Dibutuhkan pula tindakan tegas agar persoalan ini tidak terus berulang.
"UU Kehutanan (UU 41/1999) dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU 32/2009) serta UU terkait lain memberikan ancaman penjara dan denda bagi pembakar hutan. Sanksi administrasi berupa pencabutan izin perusahaan pun dapat dikenakan," kata Robikin, Senin (16/9/2019).
Robikin mengatakan, subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat dibebani hak dan kewajiban. Subjek hukum bisa berupa manusia atau korporasi.
Menurutnya, imparsialitas hukum harus diwujudkan terhadap pembakar hutan. Politik belah bambu dalam penegakan hukum tidak boleh terjadi. Politik belah bambu maksudnya satu diinjak, yang lain diangkat.