PBNU: Cabut Izin dan Pidanakan Perusahaan Pembakar Hutan

Abdul Rochim
Ketua PBNU Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan Robikin Emhas. (Foto: PBNU).

JAKARTA, iNews.id – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera dan Kalimantan menjadi ancaman serius bagi kehidupan. Tidak hanya mengakibatkan warga terdampak asap, sejumlah penerbangan juga terganggu.

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan Robikin Emhas mengatakan, perlu dilakukan berbagai pendekatan mulai penegakan hukum pidana, lingkungan hidup dan administrasi terhadap kejadian karhutla. Dibutuhkan pula tindakan tegas agar persoalan ini tidak terus berulang.

"UU Kehutanan (UU 41/1999) dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU 32/2009) serta UU terkait lain memberikan ancaman penjara dan denda bagi pembakar hutan. Sanksi administrasi berupa pencabutan izin perusahaan pun dapat dikenakan," kata Robikin, Senin (16/9/2019).

Robikin mengatakan, subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat dibebani hak dan kewajiban. Subjek hukum bisa berupa manusia atau korporasi.

Menurutnya, imparsialitas hukum harus diwujudkan terhadap pembakar hutan. Politik belah bambu dalam penegakan hukum tidak boleh terjadi. Politik belah bambu maksudnya satu diinjak, yang lain diangkat.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
2 jam lalu

Bacakan Replik, Roy Suryo Tegaskan Tuntutan Ganti Rugi Rp206 Juta Bentuk Perlawanan Moral

5 jam lalu

Prabowo Terbitkan Inpres, Larang Buka Lahan dengan Membakar 

9 jam lalu

Pemerintah Segel Lahan Bekas Karhutla 2.400 Hektare yang Ditanami Sawit di Kalbar, Langsung Diproses Pidana

10 jam lalu

Duh! Lahan Bekas Karhutla 2.400 Hektare di Kalbar Mulai Ditanami Sawit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal