PBNU: Cabut Izin dan Pidanakan Perusahaan Pembakar Hutan

Abdul Rochim
Ketua PBNU Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan Robikin Emhas. (Foto: PBNU).

PBNU memandang, penegakan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas terhadap pembakar hutan merupakan sesuatu yang tidak benar. Harus ada tindakan tegas dan nyata kepada para pelaku.

"Cabut izin perusahaan pembakar hutan dan pidanakan penanggung jawabnya," kata Robikin.

Di berbagai wilayah, kata Robikin, NU menyerukan dan mengajak serta masyarakat muslim untuk melakukan salat istisqa. Diharapkan turunnya hujan dapat memadamkan api yang membakar hutan dan lahan di sejumlah wilayah itu.

"Memohon pertolongan Allah SWT dengan melakukan salat dua rakaat agar diturunkan hujan," kata dia.

Sementara itu Presiden Joko Widodo yang tiba di Pekanbaru, Riau, Senin petang langsung memimpin rapat koordinasi penanganan karhutla. Jokowi meminta Pemprov Riau untuk mengaktifkan seluruh perangkat guna memberantas pemicu titik api.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
11 jam lalu

Bacakan Replik, Roy Suryo Tegaskan Tuntutan Ganti Rugi Rp206 Juta Bentuk Perlawanan Moral

14 jam lalu

Prabowo Terbitkan Inpres, Larang Buka Lahan dengan Membakar 

18 jam lalu

Pemerintah Segel Lahan Bekas Karhutla 2.400 Hektare yang Ditanami Sawit di Kalbar, Langsung Diproses Pidana

19 jam lalu

Duh! Lahan Bekas Karhutla 2.400 Hektare di Kalbar Mulai Ditanami Sawit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal