PBNU: Cabut Izin dan Pidanakan Perusahaan Pembakar Hutan

Abdul Rochim
Ketua PBNU Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan Robikin Emhas. (Foto: PBNU).

Mereka yang harus dikerahkan untuk terjun langsung menangani karhutla ini yakni gubernur, bupati, wali kota, camat, kades, hingga aparat keamanan seperti pangdam, dandim, koramil, babinsa, serta polda, polres, dan polsek. Selain itu, petugas BNPB dan dinas kehutanan.

Jokowi sekaligus mengarahkan untuk membuat hujan buatan yang sebelumnya juga sudah dikerjakan untuk memadamkan titik api. Dia mengingatkan, pemda memiliki peran yang besar dalam menyelesaikan persoalan kebakaran hutan dan kabut asap.

"Kuncinya ada di pencegahan. Satu titik api muncul dan dibiarkan, Riau status siaga darurat, luas lahan terbakar sudah mencapai puluhan ribu hektare. Jangan sampai ini mengganggu aktivitas penerbangan sehingga berimbas kepada aktivitas ekonomi di Riau," kata Jokowi.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Ketum PBNU Singgung Ada Upaya Makar: Bahayakan Bangsa dan Negara!

Buletin
14 jam lalu

Roy Suryo Dukung Langkah Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Nasional
15 jam lalu

Restorative Justice Rismon Sianipar Masih Diproses, Polisi Tunggu Kesepakatan Jokowi

Nasional
21 jam lalu

Relawan Sebut Isu Ijazah Jokowi Sengaja Dibuat Panjang untuk Jatuhkan Pengaruh di 2029

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal