PBNU Respons soal Ormas Keagamaan Diizinkan Kelola Tambang: Terobosan Penting

Widya Michella
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (dok. PBNU)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf merespons soal pemerintah memberikan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada organisasi masyarakat atau ormas keagamaan. Yahya menyebut, kebijakan ini merupakan langkah berani dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memperluas pemanfaatan sumber daya alam bagi masyarakat.

“Kebijakan ini merupakan langkah berani yang menjadi terobosan penting untuk memperluas pemanfaatan sumber daya-sumber daya alam yang dikuasai negara untuk kemaslahatan rakyat secara lebih langsung,” kata Yahya dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/6/2024).

PBNU menyampaikan apresiasi kepada Presiden Jokowi atas perluasan pemberian izin tambang ke ormas keagamaan.

“PBNU berterima kasih dengan apresiasi yang tinggi kepada Presiden Joko Widodo atas kebijakan afirmasinya untuk memberikan konsesi dan izin usaha pertambangan kepada ormas-ormas keagamaan, termasuk Nahdlatul Ulama,” kata Yahya.

Menurut Yahya, ini adalah tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya agar tujuan mulia dari kebijakan itu dapat tercapai. 

“Nahdlatul Ulama telah siap dengan sumber daya-sumber daya manusia yang mumpuni, perangkat organisasional yang lengkap dan jaringan bisnis yang cukup kuat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut,” ujar Yahya.

Diketahui, aturan pemberian Wilayah IUPK (WIUPK) kepada ormas keagamaan diatur dalam Pasal 83A PP Nomor 25 Tahun 2024.

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," dikutip dari Pasal 83A ayat (1).

Berdasarkan penjelasan tentang Pasal 83A, ormas keagamaan itu menjalankan kegiatan di bidang ekonomi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
19 hari lalu

Tolak Atlet Israel, PBNU: Solidaritas terhadap Perjuangan Rakyat Palestina

Nasional
19 hari lalu

PBNU Tolak Kehadiran Atlet Israel: Tak Ada Manfaatnya Menerima Mereka

Nasional
21 hari lalu

Menkop: Koperasi Bisa Kelola Tambang Mineral dan Batu Bara, PP 39 Tahun 2025 Sudah Terbit

Nasional
1 bulan lalu

2 Pekerja Ditemukan Tewas Terjebak Longsor, Presdir Freeport Indonesia Sampaikan Belasungkawa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal