PBNU Respons soal Ormas Keagamaan Diizinkan Kelola Tambang: Terobosan Penting

Widya Michella
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (dok. PBNU)

Ormas keagamaan yang mendapat IUPK juga harus mempunyai tujuan memberdayakan ekonomi anggotanya dan kesejahteraan masyarakat atau umat.

"Yang dimaksud dengan "organisasi kemasyarakatan keagamaan" adalah organisasi kemasyarakatan keagamaan yang salah satu organnya menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/ umat," tulis penjelasan Pasal 83A.

Sementara dalam Pasal 83A ayat (3), ormas keagamaan dilarang memindahtangankan IUPK yang telah dimiliki. "Yang dimaksud dengan "dipindahtangankan" adalah larangan untuk pemindahtanganan dalam hal izin telah diberikan," tulis penjelasan pasal.

Dalam penjelasan juga disebutkan, penawaran WIUPK secara prioritas kepada ormas keagamaan ini dimaksudkan guna memberikan kesempatan yang sama dan berkeadilan dalam pengelolaan kekayaan alam.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
8 hari lalu

PBNU Umumkan Jajaran Pengurus Periode 2026-2031: Gudfan Arif Sekjen, Gus Ipul Waketum

8 hari lalu

Gus Ipul Somasi 3 Orang yang Tuding Uang Hasil Korupsi Mengalir ke Muktamar NU

15 hari lalu

Harta Orang Terkaya Indonesia Menyusut Rp37 Triliun dalam Sehari, Ini Penyebabnya

21 hari lalu

Dari Kalimantan ke Panggung Dunia: Ketika Keahlian Tambang Indonesia Jadi Komoditas Global

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal