PDIP Ajukan 13 Permohonan Sengketa Pileg, Yakin Ada Penambahan Suara

Jonathan Simanjuntak
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengajukan sebanyak 13 permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif di MK (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengajukan sebanyak 13 permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif. Gugatan PHPU itu diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Untuk secara keseluruhan ada 13 kita mengajukan permohonan PHPU,” kata Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) PDIP, Erna Ratnaningsih, Senin (25/3/2024).

Sebanyak 13 gugatan itu rinciannya dua untuk Pemilu Legislatif tingkat DPR. Kemudian sisanya atau 11 untuk DPRD tingkat Provinsi.

PHPU tersebar untuk provinsi Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Riau, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Papua, Papua Tengah, dan Papua Selatan.

Erna juga menyampaikan dugaan kecurangan sebenarnya masih banyak tersebar yang menyebabkan PDIP kehilangan suara. Namun demikian, beberapa lokasi lainnya sulit ditemukan saksi dan bukti.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
18 jam lalu

MK Perintahkan Revisi UU Peradilan Militer, Ini Respons Wakil Panglima TNI 

22 jam lalu

MK Putuskan Prajurit TNI Bisa Diadili di Peradilan Umum, DPR: Perkuat Revisi UU Peradilan Militer

1 hari lalu

Rullyandi Sebut Putusan MK soal Ijazah Gibran Dipolitisasi: Desakan Pemakzulan Gak Nyambung

1 hari lalu

MK: Prajurit TNI Terlibat Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal