Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata merespons soal pelaporan yang dilakukan Kusnadi ke Komnas HAM. Dia mempersilakan staf Hasto itu melapor ke berbagai instansi.
"Silakan saja melaporkan ke mana-mana, di mana pintu itu terbuka. Kan hak dari warga negara kan, siapa pun boleh melaporkan kalau merasa haknya dilanggar," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (12/6/2024).
Alex meyakini, penyidik KPK melakukan penyitaan itu sesuai peraturan yang berlaku tanpa ada pelanggaran hak asasi.
"Kalau itu menurut yang bersangkutan itu pelanggaran asasi, ya lapornya ke Komnas HAM kan seperti itu, ya silakan aja, nggak ada persoalan," katanya.