JAKARTA, iNews.id - Tim hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto bakal melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Bareskrim Polri. Laporan dibuat buntut penyitaan barang Hasto oleh penyidik KPK melalui staf Hasto, Kusnadi.
"Iya ke (Bareskrim) Mabes, (buat laporan)," kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy saat dihubungi, Kamis (13/6/2024).
Hasto sebelumnya keberatan handphone dan tasnya disita penyidik KPK. Hasto pun tidak tinggal diam.
Pihak Hasto melaporkan masalah ini ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ronny membeberkan hal yang menjadi dasar pihaknya akan melayangkan gugatan praperadilan. Menurutnya, tindakan penyidik terhadap staf Hasto bernama Kusnadi sebagai kesalahan fatal.
"Terjadi kelalaian di penyidik KPK dalam hal melakukan penyitaan dan juga surat tanda penerimaan barang bukti," ujarnya.
Atas perbuatan itu, Kusnadi melaporkan penyidik KPK ke Dewas pada Selasa (11/6/2024) dan Komnas HAM pada Rabu (12/6/2024). Dalam laporannya itu, Kusnadi resmi melaporkan penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti.