PDIP Minta KPU Segera Tindak Lanjuti Putusan MK Ubah Syarat Pilkada

Felldy Aslya Utama
Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah. (Foto: Felldy Aslya Utama)

JAKARTA, iNews.id - Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pencalonan Kepala Daerah dan Wakil kepala daerah. Penyelenggara pemilu harus mematuhi putusan tersebut. 

"Kita harapkan segera dipatuhi oleh kita semua, terutama para penyelenggara pemilu dan pilkada, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum," kata Said kepada wartawan, Selasa (20/8/2024).

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu mengingatkan bahwa putusan MK itu bersifat final dan mengikat. Sehingga, tak ada alasan apapun untuk tidak menaatinya.

"Kami harapkan KPU segera menindaklanjutinya untuk pelaksanaan pilkada dalam waktu dekat ini," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohoman untuk sebagian terhadap gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pencalonan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
5 hari lalu

Komisi II DPR Setuju Sanksi Tegas untuk Parpol Tak Penuhi Syarat 30 Persen Keterwakilan Perempuan

7 hari lalu

Susno Duadji Klaim Tak Ada Perang Bintang di Kasus Febrie Adriansyah: Polri-Kejagung Punya Musuh Sama

7 hari lalu

Pengamat Intelijen: Febrie Adriansyah Diamputasi agar Tak Bisa Jadi Jaksa Agung

10 hari lalu

PDIP-PAN Desak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dihukum Berat: Kalau Bisa Hukuman Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal