PDIP Minta KPU Segera Tindak Lanjuti Putusan MK Ubah Syarat Pilkada

Felldy Aslya Utama
Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah. (Foto: Felldy Aslya Utama)

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur: 

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut. 

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta jiwa) sampai dengan 6.000.000 (enam juta jiwa), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setentah persen) di provinsi tersebut. 

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, prtai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut. 

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat  pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di povinsi tersebut. 

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil walikota: 

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh prsen) di kabupaten/kota tersebut. 

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu-500.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setentah persen) di kabupaten/kota tersebut. 

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000-1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut. 

d. Kabupaten/kota  dengan jumlah penduduk yang termuat  pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Perindo Targetkan jadi Partai Tercepat Lolos Verifikasi KPU 2027

Buletin
3 hari lalu

Mendadak Dikumpulkan! Menhan Sjafrie Panggil Para Mantan Panglima TNI, Bahas Apa?

Buletin
3 hari lalu

Haru! Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Langsung Sujud Syukur Diiringi Selawat

Nasional
4 hari lalu

Laporkan Feri Amsari ke Polisi, LBH Tani Nusantara: Dia Menyinggung Perasaan Rakyat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal