PDIP Minta KPU Segera Tindak Lanjuti Putusan MK Ubah Syarat Pilkada

Felldy Aslya Utama
Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah. (Foto: Felldy Aslya Utama)

JAKARTA, iNews.id - Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pencalonan Kepala Daerah dan Wakil kepala daerah. Penyelenggara pemilu harus mematuhi putusan tersebut. 

"Kita harapkan segera dipatuhi oleh kita semua, terutama para penyelenggara pemilu dan pilkada, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum," kata Said kepada wartawan, Selasa (20/8/2024).

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu mengingatkan bahwa putusan MK itu bersifat final dan mengikat. Sehingga, tak ada alasan apapun untuk tidak menaatinya.

"Kami harapkan KPU segera menindaklanjutinya untuk pelaksanaan pilkada dalam waktu dekat ini," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohoman untuk sebagian terhadap gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pencalonan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
3 hari lalu

Selain Ijazah, Roy Suryo Kuliti Skripsi Jokowi yang Dinilai Banyak Kejanggalan

3 hari lalu

Yakup Hasibuan Sindir Roy Suryo Tak Pernah Teliti Ijazah Asli Jokowi, Hanya Fotokopi

3 hari lalu

Denny Indrayana cs Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK: Hanya Minta Diskualifikasi Gibran, Prabowo Tetap Presiden

3 hari lalu

5 Mahasiswa Unpam Gugat Pasal Santet, Hakim MK: Anda Punya Kekuatan Gaib?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal