Langkah melalui legislatif review (LR) adalah Presiden menandatangani UU KPK yang baru, kemudian pemerintah dan DPR periode 2019-2024 memasukkan kembali ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) untuk dibahas kembali.
"Itu tidak menimbulkan keributan. Itu proses legislasi biasa dan bisa diprioritaskan di awal pemerintahan," kata Mahfud.
Langkah kedua, menurut menteri pertahanan pada Kabinet Persatuan Nasional ini, adalah judicial review. Langkah ini untuk meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan.
"Itu jalan konstitusional yang bagus, sehingga pembatalan itu (UU KPK) bisa melalui dua jalur yaitu uji formal. Nah, itu bisa dibatalkan. Itu uji formal. Dulu saya pernah membatalkan waktu di MK," ujar Mahfud.