PDIP Nilai Jokowi Tak Tepat Keluarkan Perppu KPK Saat Ini

Felldy Aslya Utama
Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno. (Foto: iNews.id)

Langkah melalui legislatif review (LR) adalah Presiden menandatangani UU KPK yang baru, kemudian pemerintah dan DPR periode 2019-2024 memasukkan kembali ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) untuk dibahas kembali.

"Itu tidak menimbulkan keributan. Itu proses legislasi biasa dan bisa diprioritaskan di awal pemerintahan," kata Mahfud.

Langkah kedua, menurut menteri pertahanan pada Kabinet Persatuan Nasional ini, adalah judicial review. Langkah ini untuk meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan.

"Itu jalan konstitusional yang bagus, sehingga pembatalan itu (UU KPK) bisa melalui dua jalur yaitu uji formal. Nah, itu bisa dibatalkan. Itu uji formal. Dulu saya pernah membatalkan waktu di MK," ujar Mahfud.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Cerita Rustam Effendi Bercanda Minta Rp20 M buat RJ: Apa Salahnya Bohongin Orangnya Jokowi

Nasional
2 hari lalu

JK Minta Jokowi Perlihatkan Ijazah Asli: Tinggal Kasih Lihat, Selesai

Nasional
2 hari lalu

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli: Waktu Kita Habis, Terjadi Perpecahan di Masyarakat

Nasional
2 hari lalu

JK Ungkap Alasan Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim: Sangat Tidak Etis!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal