PDIP Nilai Jokowi Tak Tepat Keluarkan Perppu KPK Saat Ini

Felldy Aslya Utama
Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno. (Foto: iNews.id)

Langkah melalui legislatif review (LR) adalah Presiden menandatangani UU KPK yang baru, kemudian pemerintah dan DPR periode 2019-2024 memasukkan kembali ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) untuk dibahas kembali.

"Itu tidak menimbulkan keributan. Itu proses legislasi biasa dan bisa diprioritaskan di awal pemerintahan," kata Mahfud.

Langkah kedua, menurut menteri pertahanan pada Kabinet Persatuan Nasional ini, adalah judicial review. Langkah ini untuk meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan.

"Itu jalan konstitusional yang bagus, sehingga pembatalan itu (UU KPK) bisa melalui dua jalur yaitu uji formal. Nah, itu bisa dibatalkan. Itu uji formal. Dulu saya pernah membatalkan waktu di MK," ujar Mahfud.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

Panas! Razman Nasution Debat dengan Roy Suryo: Anda Punya Sertifikat Ahli Telematika?

Nasional
1 hari lalu

Ketum Joman Andi Azwan Periksa Keaslian Ijazah Jokowi Pakai Aplikasi, Apa Hasilnya?  

Nasional
1 hari lalu

IPW: Hasil Labfor Ijazah Jokowi Harus Dianggap Benar sampai Dibuktikan Sebaliknya

Nasional
1 hari lalu

Roy Suryo Sebut Gelar Perkara Khusus Bongkar 2 Kebohongan soal Ijazah Jokowi, Apa Saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal