PDIP Nilai Jokowi Tak Tepat Keluarkan Perppu KPK Saat Ini

Felldy Aslya Utama
Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno. (Foto: iNews.id)

Langkah melalui legislatif review (LR) adalah Presiden menandatangani UU KPK yang baru, kemudian pemerintah dan DPR periode 2019-2024 memasukkan kembali ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) untuk dibahas kembali.

"Itu tidak menimbulkan keributan. Itu proses legislasi biasa dan bisa diprioritaskan di awal pemerintahan," kata Mahfud.

Langkah kedua, menurut menteri pertahanan pada Kabinet Persatuan Nasional ini, adalah judicial review. Langkah ini untuk meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan.

"Itu jalan konstitusional yang bagus, sehingga pembatalan itu (UU KPK) bisa melalui dua jalur yaitu uji formal. Nah, itu bisa dibatalkan. Itu uji formal. Dulu saya pernah membatalkan waktu di MK," ujar Mahfud.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tiba di Pengadilan Jakarta Timur, Dokter Tifa Siap Bacakan Eksepsi 37 Halaman

57 tahun lalu

Jokowi Siap Penuhi Panggilan Hakim dan Bawa Ijazah Asli ke Persidangan

57 tahun lalu

Peradi Bersatu soal Praperadilan Roy Suryo: Bukti Jokowi Tak Cawe-Cawe, Jangan Bilang Hakimnya Termul

57 tahun lalu

Gugatan Praperadilan Roy Suryo Diputuskan Hari Ini di Pengadilan Jakarta Selatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal