JAKARTA, iNews.id - Sebagian publik menunggu Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu KPK. Padahal, sebelumnya, Menteri Sektretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyebutkan, pemerintah sedang membuat draf perppu tersebut.
Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno menilai Presiden Jokowi tak tepat menerbitkan Perppu KPK saat ini. "Pandangan kami sudah jelas. Sudah disampaikan berkali-kali. Yang paling tepat dalam sikon saat ini bukan mengeluarkan Perppu," katanya kepada wartawan, Selasa (8/10/2019) malam.
Hendrawan berpendapat meskipun Perppu menjadi kewenangan presiden, namun PDI Perjuangan menyarankan agar mekanisme untuk merepons penolakan terhadap UU KPK yang baru bisa ditempuh dengan jalur lain.
"Yang kami sampaikan, PDI Perjuangan menilai, yang paling tepat ditempuh adalah jalur hukum, yaitu Judicial Review lewat MK dan atau Legislative Review lewat revisi kembali UU," ujarnya.
Sebelumnya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyarankan hal serupa terkait Perppu KPK. Dia mengusulkan legislatif review dan judicial review ketimbang Perppu KPK. Dua langkah itu dinilai lebih lembut dan prosedural ketimbang Perppu KPK.