JAKARTA, iNews.id - Desakan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menerbitkan Perppu KPK kian hari semakin menguat. Secara politik, Jokowi akan memiliki keuntungan untuk pemerintahannya ke depan jika menerbitkan Perppu KPK setelah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.
Peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris mengatakan, keuntungan pertama untuk mengamankan pelantikan presiden yang akan digelar pada 20 Oktober 2019. Kedua, mantan gubernur DKI Jakarta itu akan memiliki legitimasi yang lebih kuat karena presiden mendapat mandat politik baru.
"Kenapa sebelum pembentukan kabinet? karena presiden punya bargaining position yang kuat menghadapi partai politik," katanya di Jakarta, Minggu (6/10/2019).
Syamsuddin optimistis mantan wali kota Solo itu akan segera menerbitkan Perppu KPK setelah pelantikan dan sebelum penyusunan kabinet. "Entah itu, mau menunda atau membatalkan sebagian (UU KPK) itu tentu pilihan. Maksimal membatalkan semuanya, minimum menunda implementasinya untuk ada waktu publik dilibatkan," ujarnya.
Sebelumnya, survei terbaru Lembaga Survei Indonesia (LSI) menyebutkan, mayoritas responden setuju Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu KPK. Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan menuturkan, dari 1010 responden, mayoritas responden setuju jika Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU KPK yang baru.