PDIP Nilai Kesepakatan Panja Revisi UU Pilkada Janggal: Satset Ketok Saja

Achmad Al Fiqri
Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Anggota Baleg DPR Fraksi PDIP TB Hasanuddin menilai kesepakatan Panja Revisi UU Pilkada janggal. Salah satu yang disoroti terkait syarat pencalonan kepala daerah bagi partai politik yang memiliki kursi di tingkat DPRD minimal harus memiliki perolehan kursi 20% atau 25% perolehan suara dalam pileg di daerah. 

Dia menyebut, kesepakatan itu tak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Hari ini mau dipelajari karena ada seolah-olah ditayangkan seolah-olah sesuai dengan keputusan MK tapi ternyata setelah dipelajari tidak sesuai," kata Hasanuddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).

Anggota Komisi I DPR ini mengkritik pimpinan rapat mengambil keputusan tanpa mendengar pendapat fraksi. 

"Iya, itu hanya set-set-set ketok aja begitu ya," katanya.

Hasanuddin menyebut Fraksi PDIP bakal membahas terkait hal itu. Pasalnya, klausul dalam draft yang diterima tam sesuai dengan putusan MK.

"Jadi begini, tadi yang ditayangkan itu konon sudah sesuai dengan putusan MK. Setelah diprint ternyata tidak, gitu," kata Hasanuddin.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Buletin
6 jam lalu

Kabar Baik! 9 WNI yang Diculik Israel Akhirnya Dibebaskan, Menlu: Segera Pulang ke RI 

Nasional
22 jam lalu

Dipuji Prabowo, PDIP Tegaskan Mitra Strategis Pemerintah: Tidak Nyinyir dengan Kebijakan

Seleb
1 hari lalu

Erin Wartia Minta DPR Periksa Psikologi Eks ART, Singgung Nama Rieke Diah Pitaloka

Nasional
2 hari lalu

Prabowo Ucapkan Terima Kasih Dikritik PDIP, Dasco: dari Lubuk Hati Paling Dalam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal