PDIP Nilai Tak Ada Urgensi Penahanan: Hasto Tidak akan Melarikan Diri

Achmad Al Fiqri
PDIP menilai tidak ada urgensi penahanan Hasto oleh KPK pada Kamis (20/2/2025). Foto: iNews.id/Arif

"Atas perbuatan saudara HK tersebut KPK selanjutnya melakukan ekspos dan lain-lain dan akhirnya menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor Sprindik," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto jumpa pers, Selasa (24/12/2024).

"Dengan uraian penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan HK bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024," sambungnya.

Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan dalam kasus yang menjerat Harun Masiku.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 jam lalu

KPK soal Ambil Alih Kasus Korupsi Febrie Adriansyah: Tak Bisa Seperti Pungut Barang di Jalan

3 jam lalu

KPK Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi, Dalami Pengaturan Opini WTP di Pemkab Muara Enim

22 jam lalu

Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Terakhir Kasus Bea Cukai ke Pengadilan

23 jam lalu

Tim Khusus Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Diisi Mayoritas Eks Penyidik KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal