PDIP Nilai UU Kementerian Negara Belum Perlu Direvisi: Aturan yang Ada Masih Visioner

Achmad Al Fiqri
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan UU Kementerian Negara belum perlu direvisi. Sebab aturan yang ada dipandang masih visioner menjawab permasalahan bangsa. (Foto: Riana Rizkia)

"Tetapi bagi PDIP, UU Kementerian Negara yang ada itu sebenarnya sudah mampu merepresentasikan seluruh tanggung jawab negara di dalam menyelesaikan seluruh masalah rakyat dan juga mencapai tujuan bernegara," kata dia.

Sebelumnya, Partai Gerindra membuka peluang merevisi UU Kementerian Negara. Revisi dipandang perlu karena setiap presiden disebut memiliki tantangan dan masalah yang berbeda.

Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani mengatakan UU Kementerian Negara membatasi presiden untuk mengatur jumlah kabinetnya. Menurutnya, UU Kementerian Negara harus bersifat fleksibel, termasuk klausul yang mengatur jumlah nomenklatur kementerian.

"Ya, mungkin revisi itu dimungkinkan. Ya revisi itu bisa sebelum dilakukan (sebelum pelantikan presiden)," ujar Muzani.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
12 jam lalu

PDIP Buka Suara Soal Ijazah Gibran: Mengundurkan Diri Langkah Lebih Terhormat

1 hari lalu

Politisi PDIP Sarankan Gibran Mundur dari Wapres: Kalau Merasa Taat Hukum

2 hari lalu

Prabowo Kumpulkan 800 Pati TNI-Polri di Istana, Beri Arahan jelang 2 Tahun Pemerintahan

4 hari lalu

PDIP Minta Puan Tak Diseret-seret ke Polemik Ijazah Gibran: Jangan Cemari Proses di MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal