"Tetapi bagi PDIP, UU Kementerian Negara yang ada itu sebenarnya sudah mampu merepresentasikan seluruh tanggung jawab negara di dalam menyelesaikan seluruh masalah rakyat dan juga mencapai tujuan bernegara," kata dia.
Sebelumnya, Partai Gerindra membuka peluang merevisi UU Kementerian Negara. Revisi dipandang perlu karena setiap presiden disebut memiliki tantangan dan masalah yang berbeda.
Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani mengatakan UU Kementerian Negara membatasi presiden untuk mengatur jumlah kabinetnya. Menurutnya, UU Kementerian Negara harus bersifat fleksibel, termasuk klausul yang mengatur jumlah nomenklatur kementerian.
"Ya, mungkin revisi itu dimungkinkan. Ya revisi itu bisa sebelum dilakukan (sebelum pelantikan presiden)," ujar Muzani.