Faktor lain yang sangat berpengaruh adalah ambang batas pemilihan presiden (presidential threshold). Partai yang sanggup meraih 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional yang berhak mengusung capres.
“Artinya, siapapun partai-partai yang bisa mencalonkan, kan minimum harus ada 20 persen (kursi DPR). Partai pesaing sudah membaca dinamika politik di 2019 nanti sehingga enggan mengambil risiko jika kenyataannya kalah dari Jokowi,” kata dia.
Apalagi sejumlah parpol juga telah mendeklarasikan dukungan kepada Jokowi. Selain PDIP, Golkar, NasDem, PPP dan Hanura. Dengan modal ini pun sebenarnya Jokowi lebih dari cukup untuk maju sebagai capres.
Eriko tak menampik kemungkinan bakal munculnya poros baru yang akan menjadi penantang Jokowi. Kabar beredar PAN, PKB, Demokrat sedang menjajaki peluang sebagai kekuatan baru. ”Meskipun ada kemungkinan (poros baru), tapi saya katakan itu sangatlah kecil,”katanya.
Pengamat politik yang juga peneliti lembaga Kedai KOPI Hendri Satrio menuturkan, berdasarkan survei Kedai KOPI, jika pilpres digelar saat ini selain Jokowi sebagai capres, ternyata Jokowi kalah 44,9 persen.