Pegawai Kini Jadi ASN, KPK Terbitkan Aturan Tak Boleh Ikut Organisasi Terlarang

Raka Dwi Novianto
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)

Tidak hanya itu, pegawai KPK yang sudah beralih menjadi ASN bisa sangat besar diberhentikan karena beberapa hal yakni meninggal dunia; tidak lagi memenuhi syarat sebagai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan permintaan sendiri secara tertulis.

Peraturan KPK nomor 1 tahun 2021 tentang tata cara pengalihan pegawai lembaga antikorupsi itu menjadi pegawai ASN ditandatangani langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Pengumuman! ASN Boleh WFA pada 29-31 Desember 2025

Bisnis
17 hari lalu

Komitmen Cegah Korupsi, BNI Raih The Most Trusted Company pada CGPI Award 2025

Bisnis
17 hari lalu

BNI Tegaskan Komitmen Antikorupsi pada Puncak Hakordia 2025 di Yogyakarta

Nasional
1 bulan lalu

Mantap! ASN Bisa Naik Pangkat hingga 12 Kali dalam Setahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal