Pegawai KPK Novel Dipecat karena Korupsi Uang Perjalanan Dinas

Nur Khabibi
Ilustrasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Pegawai bidang administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Aslen Rumahorbo (NAR) dipecat dari jabatannya per hari ini, Selasa (19/9/2023). Dia korupsi uang perjalanan dinas yang menyebabkan kerugian keuangan KPK.

"Hari ini, KPK melakukan pemberhentian terhadap saudara NAR atas pelanggaran fraud administrasi perjalanan dinas," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (19/9/2023).

Ali menjelaskan pemecatan terhadap Novel Aslen merujuk pada hasil pemeriksaan inspektorat. Novel dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 huruf a dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang.

"Maka berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf c PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, saudara NAR dijatuhi hukuman disiplin berat yaitu pemberhentian tidak atas permintaan sendiri," ucap Ali.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Politisi PDIP Bongkar Kejanggalan Penggeledahan KPK di Rumah Ono Surono, Apa Itu?

Nasional
3 hari lalu

Periksa Calon Perangkat Desa di Pati, KPK Dalami Penyetoran Uang ke Orang Kepercayaan Sudewo

Nasional
3 hari lalu

Forum Backstagers Tantang Said Didu Debat Terbuka usai Singgung EO Tempat untuk Korupsi

Nasional
3 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Tersangka Suap Pejabat Bea Cukai ke JPU, Segera Disidang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal