JPU masih penasaran dengan kesaksian Andaryadi. JPU lantas menanyakan untuk penegasan atas penghapusan nama Djoko Tjandra sebagai DPO pada SIMKIM Ditjen Imigrasi.
"Apakah penghapusan DPO itu tindak lanjut surat Divhubinter?" tanya JPU.
"Betul," kata Andaryadi.
Andaryadi melanjutkan, seingat dia surat dari Divhubinter ada dua surat masing-masing tertanggal 4 dan 5 Mei 2020. Seingatnya, Andaryadi menyebut dua surat tersebut ditandatangani oleh pejabat yang sama yakni Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo selaku Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Mabes Polri saat itu.
"Pada surat tanggal 5 Mei 2020 disebutkan red notice (Djoko Tjandra) sudah terhapuskan dalam sistem, sehingga tidak ada rujukan atau dasar untuk menempatkan nama dalam sistem kami," ujarnya.
Dia memaparkan, selepas nama Djoko Tjandra terhapus pada SIMKIM ternyata surat dari Kejagung pada 27 Juni 2020. Kejagung meminta agar nama terpidana Djoko Tjandra dimasukkan lagi sebagia DPO ke sistem Imigrasi, yaitu enhanced cekal system (ECS) pada SIMKIM.