Pejabat Tak Wajib Mundur jika Maju dalam Pilkada 2024

Felldy Aslya Utama
Pejabat mencalonkan diri dalam Pilkada 2024 tak wajib mundur (Foto: Antara)

Hasyim menjelaskan secara khusus di simulasi ketiga tersebut. Seorang caleg terpilih yang ingin maju di Pilkada 2024 tidak perlu meninggalkan jabatannya sebagai Caleg terpilih. Hal ini lantaran tidak ada aturan tentang pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD Prov/Kab/Kota serentak.

Jadi, seandainya caleg terpilih tersebut kalah dalam Pilkada 2024, maka dia tetap bisa dilantik sebagai anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.

"Tidak ada larangan dilantik belakangan (setelah kalah dalam pilkada)," tuturnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Perbaikan Sistem Pemilu dan Parpol Perlu Didorong, Demi Lahirkan Caleg Berkompeten dan Hindari Money Politics

Nasional
3 bulan lalu

KPK: Tingkat Kepatuhan LHKPN Legislatif Paling Rendah, Yudikatif Tertinggi

Nasional
3 bulan lalu

Pembangunan Tahap II IKN Dimulai Agustus 2025, Ada Kantor Legislatif dan Yudikatif

Nasional
3 bulan lalu

Golkar Kaji Pilkada lewat DPRD tapi Tetap Libatkan Rakyat

Nasional
4 bulan lalu

Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD, PDI- Perjuangan: Demokrasi Poco-Poco!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal