"Ketika kami mengumumkan dana kampanye kemudian ada gambar Pak Jokowi dianggap sebagai sebuah bentuk pelanggaran dan harus melalui proses di Bawaslu. Ini menghambat proses sosialisasi rekening dana kampanye yang melibatkan partisipasi publik," kata dia.
Hasto menerangkan, dana kampanye TKN Jokowi-Ma’ruf dikumpulkan dari sembilan partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Kerja serta partisipasi publik. Dana ini akan dipertanggungjawabkan penggunaannya.
Untuk diketahui, dana awal kampanye Jokowi-Ma’ruf yang dilaporkan ke KPU mencapai Rp11 miliar. Sebanyak Rp8,5 miliar merupakan uang tunai dan lainnya berupa jasa.
Sementar itu, kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyatakan bahwa dana kampanye mereka hingga Oktober 2018 mencapai Rp31,7 miliar. Dari data yang diperoleh, Sandi menyumbang sebesar Rp26,57 miliar atau 83,73 persen dari total keseluruhan dana yang diterima Prabowo–Sandi dalam jangka waktu sebulan terakhir.