JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan semua dana yang masuk dan keluar untuk kegiatan kampanye peserta Pemilu 2019 harus dilaporkan. Kegiatan kampanye para pendukung atau sukarelawan juga harus dilaporkan ke KPU.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Arief Budiman menanggapi pertanyaan terkait dana kegiatan kampanye yang dilakukan sukarelawan atau simpatisan peserta Pemilu 2019. Menurut dia, setiap kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai kampanye harus dihitung sebagai dana kampanye.
"Misalnya saya, saya bukan siapa-siapa, kemudian bikin kegiatan makan-makan kan enggak bisa diklaim kegiatan kampanye. Akan tetapi, sepanjang masuk dalam kategori kampanye, harus dilaporkan," katanya di Jakarta, Kamis (23/8/2018).
Untuk itu, peserta pemilu diminta transparan dan juga memiliki integritas untuk melaporkan seluruh penerimaan dan pengeluaran seluruh dana kampanye.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu 2019, kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.