JAKARTA, iNews.id - Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahap 5 tahun 2025 menjadi momen krusial bagi ribuan pendidik di Indonesia yang ingin meningkatkan kualifikasi profesional mereka. Program ini, yang digagas oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, menargetkan sebanyak 37.244 guru yang memenuhi kriteria ketat untuk mendapatkan sertifikasi pendidik.
Surat edaran resmi nomor 1637/B2/GT.00.08/2025 yang diterbitkan pada 27 November 2025 memberikan panduan lengkap mulai dari pemanggilan hingga ujian akhir, memastikan proses berjalan transparan dan inklusif.
Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi guru tertentu dirancang khusus untuk pendidik yang sudah aktif mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik. Tahap 5 tahun 2025 ini menekankan persiapan mandiri melalui platform digital seperti SIMPKB dan Ruang GTK, sehingga guru bisa belajar fleksibel sesuai jadwal padat mereka.
Dengan komitmen Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (ZI WBK), pelaksanaan program ini menjunjung prinsip POSITIF: Profesional, Objektif, Solutif, Inklusif, Transparan, Inovatif, dan Fokus.
Guru yang menjadi sasaran utama harus terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024. Selain itu, mereka belum boleh memiliki Sertifikat Pendidik, telah lolos verifikasi administrasi, bukan peserta PPG di kementerian lain, serta bidang studinya tersedia di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) penyelenggara.
Distribusi peserta tersebar merata di seluruh provinsi, dengan Jawa Barat memimpin kuota terbanyak yakni 6.493 orang, diikuti Jawa Timur 3.388 dan Jawa Tengah 2.937.