JAKARTA, iNews.id - Puspadaya Perindo melakukan kunjungan ke Polda Metro Jaya untuk bertemu dengan penyidik Unit Renakta pada Jumat, 12 September 2025. Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka memantau dan mengawal proses penyidikan perkara persetubuhan terhadap anak yang melibatkan korban berinisial A, seorang siswa kelas I SMK di Jakarta Timur.
Ketua Umum DPP Puspadaya Perindo, Sri Agustina Nadeak mengatakan, informasi dari penyidik Unit Renakta menyatakan bahwa pelaku berinisial AJ (20 tahun) telah ditangkap dan ditahan, serta berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses selanjutnya.
Sri Nadeak juga menyampaikan apresiasi sekaligus komitmen organisasi untuk terus mengawal proses hukum.
“Kami dari DPP Puspadaya Perindo pada hari ini kembali mengunjungi Polda Metro Jaya untuk memantau bagaimana perkembangan perkara yang sedang kami tangani," ucap Sri Nadeak di Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Sri Nadeak yang didampingi Sekjen Puspadaya Perindo Amriadi Pasaribu dan Bendahara Umum Puspadaya Perindo Rahmi Kamila, menambahkan, perkara yang ditangani pihaknya, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
"Kabar baiknya, bahwa perkara yang sedang kami tangani, tersangka yang sudah ditetapkan oleh Kepolisian telah ditahan dan bahwa saat ini kita menunggu info dari Kejaksaan lagi untuk bagaimana selanjutnya menuju tahap persidangannya," kata dia.
Puspadaya Perindo pun sangat mengapresiasi kinerja dari kepolisian maupun kejaksaan. Menurut Sri Nadeak, pihaknya akan terus memantau bagaimana proses berjalannya perkara ini.
"Kami juga memantau guna memastikan bahwa bagaimana hukum acaranya harus berjalan dengan baik, dan korban yang sedang kami dampingi merasa aman dan mendapatkan keadilan,” tuturnya.