Pelaku Illegal Fishing Asal India Meninggal Karena Sakit, KKP Berikan Penanganan Terbaik

Anindita Trinoviana
KKP melaksanakan langkah-langkah penanganan terbaik kepada Maria Jesin Dhas Yashudasan, nakhoda KM. Blessing yang meninggal dunia pada Jumat (20/5/2022). (Foto: Dok KKP)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melaksanakan langkah-langkah penanganan terbaik kepada Maria Jesin Dhas Yashudasan, nakhoda KM. Blessing yang meninggal dunia pada Jumat (20/5/2022).

KKP menyebut bahwa penanganan intensif telah diberikan sejak yang bersangkutan sakit termasuk langkah sigap dan koordinatif dalam pengurusan pemulangan jenazah ke India.

“Yang bersangkutan mengalami sakit sejak tanggal 10 Mei 2022, dan PPNS Perikanan Pangkalan PSDKP Lampulo bergerak cepat dengan membawa yang bersangkutan ke RSUD. Zainoel Abidin untuk memperoleh penanganan medis,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin.

Adin pun menjelaskan bahwa berdasarkan hasil diagnosa yang telah dilakukan oleh Tim Dokter, nakhoda KM. Blessing tersebut mengalami gangguan hati dan ginjal yang diduga karena infeksi.

Pada 14 Mei 2022, Jesin Dhas kemudian dipindahkan ke ruang ICU karena kondisinya semakin memburuk dan harus dilakukan hemodialisa (cuci darah).

Editor : Anindita Trinoviana
Artikel Terkait
9 hari lalu

Menteri KKP Trenggono Bentuk Satgas Berantas Penyelundupan Lobster, Bidik Potensi Rp17,9 Triliun

17 hari lalu

KKP Amankan KM Maulana 23, Awak Kapal Diduga Aniaya ABK di Laut Aru

26 hari lalu

Kelola Kampung Nelayan Merah Putih, KKP Libatkan Kemenkop hingga BP BUMN

2 bulan lalu

Trenggono Ungkap 6 Program Prioritas KKP, Bangun 5.000 Kampung Nelayan hingga Swasembada Garam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal