“Bapak Menteri telah memberikan arahan agar kami melakukan upaya maksimal dalam penanganannya,” ucap Adin.
Untuk diketahui, KM. Blessing merupakan kapal ikan berbendera India dengan ABK seluruhnya WN India ini ditangkap oleh Polairud Polda Aceh pada 7 Maret 2022 karena melakukan illegal fishing di perairan Indonesia.
Dalam perkembangannya, kasus ini ditangani oleh PPNS Perikanan pada Pangkalan PSDKP Lampulo dan saat ini telah dilimpahkan kepada Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Upaya penanganan illegal fishing yang mengacu pada hukum nasional dan internasional selalu menjadi concern KKP. Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono juga menyampaikan agar sikap tegas terhadap pelaku illegal fishing tetap mengedepankan prinsip-prinsip hukum internasional dan memberikan perlakuan secara layak sesuai dengan hak asasi manusia.
(CM)