Sebenarnya, kata Miko, terdapat dua hakim yang akan disidangkan. Namun, terlapor berinisial MIT yang merupakan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado tidak hadir sehingga sidang ditunda.
Dalam kasusnya, terlapor MIT juga diusulkan oleh MA menerima sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat karena dugaan pelanggaran indisipliner.
"Sidang tersebut ditunda karena terlapor tidak menghadiri persidangan," kata dia.