Pelanggaran Berat, Hakim Pengadilan Agama Nabire Diberhentikan dengan Tidak Hormat

riana rizkia
Satu hakim Pengadilan Agama Nabire berinisial MIM diberhentikan secara tidak hormat. . (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Yudisial (KY), dan Mahkamah Agung (MA) kembali melaksanakan sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pada 11 dan 12 Juli 2022. Hasilnya, satu hakim Pengadilan Agama Nabire berinisial MIM diberhentikan secara tidak hormat. 

"Sidang MKH tersebut dilaksanakan berdasarkan usulan MA dengan dugaan pelanggaran berupa indisipliner," kata Juru Bicara KY Miko Susanto Ginting melalui keterangan tertulisnya, Rabu (13/7/2022). 

Sidang MKH dengan terlapor MIM, kata Miko, dilaksanakan berdasarkan surat penetapan bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor: 2/MKH/2022 tentang Pembentukan MKH atas nama terlapor MIM. 

"Terlapor diusulkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim," kata Miko.

Miko menjelaskan, terlapor terbukti bersalah melakukan pelanggaran disiplin dengan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Anggota DPR Ungkap Kunci Indonesia Jadi Negara Besar: Kepercayaan Rakyat

Nasional
14 jam lalu

Hakim PN Jakpus Janji Tak Korupsi, Teken Pakta Integritas Siap Disanksi jika Melanggar

Destinasi
2 hari lalu

Bukan soal Uang, Harvard Ungkap Alasan Indonesia Jadi Negara Paling Sejahtera

Nasional
2 hari lalu

Indonesia Dinobatkan Negara Paling Sejahtera di Dunia Kalahkan Amerika Serikat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal