Pelanggaran Etik Ketua KPU Terbukti, Ini Imbauan TPN untuk Prabowo-Gibran

Ayu Utami Anggraeni
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari melakukan pelanggaran etik serta memberi peringatan keras kepada Hasyim dan 6 anggotanya. Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo – Mahfud MD, Todung Mulya Lubis berpendapat pendaftaran Capres dan Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran dapat dibatalkan.

“Sebenarnya alasannya cukup kuat bahwa pendaftaran Prabowo Gibran ini dapat dibatalkan. Bukan batal demi hukum, tetapi akan ada proses yang lain. Ini adalah persoalan tata negara yang serius karena pelanggaran etika bukan pelanggaran hukum, tetapi tentu ada basisnya dalam hukum,” kata Todung, Senin (5/2/2024).

Pengacara senior itu menekankan, kalau kita ingin melihat pemilu yang konstitusional dan jurdil, maka seharusnya secara sukarela yang bersangkutan mundur sebagai capres dan cawapres.

“Saya mengapresiasi putusan DKPP seperti juga putusan DKMK waktu itu. Ini menunjukkan pada publik bahwa kita punya persoalan tata negara yang serius terkait pemilu presiden dan wakil presiden. Kita punya kekhawatiran bahwa Pemilu dan Pilpres itu punya banyak sekali pelanggaran hukum dan etika,” katanya.

Todung membeberkan, putusan DKPP pada KPU RI dijatuhkan karena semua komisioner KPU dianggap melanggar kode etik, yang hal ini berkaitan dengan Putusan MK No. 90, di mana pada waktu itu putusan MKMK menyatakan bahwa eks ketua MK Anwar Usman dan hakim MK yang lain dinyatakan melanggar kode etik.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Cerita Prabowo Dongkol Nonton Podcast: Apa Saya Otoriter? Rasanya Nggak

Nasional
7 hari lalu

Datangi KPU, Bonatua Silalahi Terima Salinan Ijazah Jokowi Terlegalisir Saat Nyapres 2014

Nasional
8 hari lalu

Komisi II DPR Segera Panggil KPU, Minta Penjelasan soal Sewa Private Jet

Nasional
10 hari lalu

Terungkap! Anggaran Sewa Private Jet Rombongan KPU Capai Rp46,1 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal