Pelanggaran Etik Penyidik KPK Stepanus Robin Diproses Dewas

Ariedwi Satrio
Penyidik KPK dari Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju diproses Dewa KPK terkait pelanggaran etik. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses pelanggaran etik penyidik lembaga antirasuah asal Polri yakni AKP Stepanus Robin Pattuju. AKP Stepanus Robin diduga menerima suap Rp1,3 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial terkait upaya penghentian penyelidikan kasus korupsi.

Hal itu disampaikan oleh anggota Dewas KPK, Albertina Hi di Jakarta, Selasa (27/4/2021).

"Dalam proses (pelanggaran etik Stepanus Robin Pattuju)," katanya.

Hal senada juga diungkapkan anggota Dewas, Syamsuddin Haris. Syamsuddin memastikan Stepanus Robin bakal diperiksa etik oleh pihaknya. Hanya saja, Dewas lebih mendahulukan proses pidana terhadap Stepanus Robin oleh penyidik KPK.

"Tentu akan ada pemeriksaan etik bagi yang bersangkutan, tapi sekarang masih fokus pidana," ucap Syamsuddin dikonfirmasi terpisah.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan AKP Stepanus Robin Pattuju sebagai tersangka kasus dugaan suap. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial dan seorang pengacara, Maskur Husain.

AKP Stepanus Robin bersama Maskur Husain diduga menerima suap sebesar Rp1,3 miliar dari Syahrial. Suap itu bertujuan untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai yang disinyalir melibatkan Syahrial.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan dan BPKAD Riau, Apa yang Disita?

Buletin
2 hari lalu

Miris! Korupsi Masih Mengakar di Daerah, KPK Catat 51 Persen Kasus dari Pemda

Nasional
2 hari lalu

Usai OTT Bupati Sugiri, KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Monumen Reog Ponorogo

Nasional
3 hari lalu

KPK Ungkap Penyelidikan Dugaan Korupsi di BPKH Berbeda dengan Kasus Kouta Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal