Pelanggaran Etik Penyidik KPK Stepanus Robin Diproses Dewas

Ariedwi Satrio
Penyidik KPK dari Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju diproses Dewa KPK terkait pelanggaran etik. (Foto: Antara)

Awalnya, M Syahrial sepakat menyiapkan dana Rp1,5 miliar untuk Robin dan Maskur Husain agar bisa menghentikan penyelidikan dugaan suap jual beli jabatan tersebut.
Namun, dari kesepakatan awal Rp1,5 miliar, AKP Robin dan Maskur baru menerima uang suap total Rp1,3 miliar. Uang itu ditransfer M Syahrial ke rekening bank milik seorang wanita, Riefka Amalia.

Selain suap dari M Syahrial, AKP Robin diduga juga telah menerima uang atau gratifikasi dari pihak lain sejak Oktober 2020 sampai April 2021 sebesar Rp438 juta. Gratifikasi sebesar Rp438 juga itu ditampung melalui rekening Riefka Amalia.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

DJP Pastikan Layanan Pajak Normal usai 3 Pejabat KPP Madya Jakut Ditetapkan Tersangka

Nasional
21 jam lalu

DJP bakal Cabut Izin Praktik Konsultan yang Terlibat Suap Kantor Pajak Jakut

Nasional
21 jam lalu

DJP Berhentikan Sementara 3 Pejabat Pajak Jakut usai Jadi Tersangka KPK

Nasional
22 jam lalu

Jadi Tersangka Kasus Suap, Kekayaan Kepala Kantor Pajak Jakut Dwi Budi Iswahyu Tembus Rp4,8 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal