Pelapor Herman Hery Terancam Pasal Pencemaran Nama Baik

Antara
Ronny Yuniarto Kosasih, pelapor anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Herman Hery. (Foto:iNews/Den Helmi).

JAKARTA, iNews.id - Ronny Yuniarto Kosasih, pelapor anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Herman Hery diminta berhati-hati dalam menyebut nama dalam kasus dugaan penganiayaan.

Polisi sampai saat ini masih menyelidiki kasus tersebut. Kasatreskrim Polres Jaksel AKBP Stefanus Tamuntuan mengatakan, penyebutan nama tanpa disertai bukti otentik Ronny terancam pasal pencemaran nama baik. Dia mengingatkan, proses hukum berjalan sesuai bukti yang ada.

"Tidak boleh langsung menyebut (nama) sebelum ada fakta-fakta yang menguatkan," ujar Stefanus, dalam pesan singkat, Rabu (27/6/2018).

Sementara itu Herman Hery menyesalkan pemberitaan tentang peristiwa dugaan penganiayaan. Akibat isi pemberitaan yang hanya bersumber dari kubu Ronny Kosasih, merasa nama baiknya tercemar.
Herman merasa tidak pernah melakukan penganiayaan terhadap Ronny. Bahkan, saat kejadian Herman tidak berada di lokasi.

Sebaliknya, dia mengungkapkan, yang berada di lokasi saat kejadian, merupakan adiknya bernama Yudi Adranacus. Pardan sebagai sopir Yudi Adranacus kemudian melaporkan Ronny ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
3 hari lalu

Viral Perempuan Dianiaya usai Dituduh Curi Amplop Hajatan di Jaksel, Polisi Selidiki

5 hari lalu

291 Anggota DPR Hadiri Rapat Paripurna Pengesahan RUU APBN 2027

6 hari lalu

Fasilitas Mewah Mendadak Hilang, DPR Cecar Kalapas Cibinong

11 hari lalu

MKD Minta Masyarakat Laporkan Anggota DPR yang Menyimpang: Foto Saja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal