Sementara itu, I Gede Palguna menuturkan bahwa dirinya dulu juga meminta agar MKMK dibentuk secara permanen. Sehingga, ketika ada laporan bisa langsung ditindak.
"Gimana sih gitu ya kok MKMK yang akan salah satunya akan mendengar keterangan dari Ketua Mahkamah Konstitusi kok dilantik oleh Ketua MK. Ya memang seperti itu. Harusnya kan secara administratif memang demikian, itu tak terhindarkan," jelasnya.
Diketahui, laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman cs bermula ketika para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres), dari 11 gugatan hanya 1 saja yang dikabulkan oleh MK.
Gugatan tersebut diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.