Pelapor Sebut Ketua MK Anwar Usman Tak Sepakat MKMK Dibentuk Permanen

irfan Maulana
Mahkamah Konstitusi. (Foto MPI).

Sementara itu, I Gede Palguna menuturkan bahwa dirinya dulu juga meminta agar MKMK dibentuk secara permanen. Sehingga, ketika ada laporan bisa langsung ditindak.

"Gimana sih gitu ya kok MKMK yang akan salah satunya akan mendengar keterangan dari Ketua Mahkamah Konstitusi kok dilantik oleh Ketua MK. Ya memang seperti itu. Harusnya kan secara administratif memang demikian, itu tak terhindarkan," jelasnya.

Diketahui, laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman cs bermula ketika para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres), dari 11 gugatan hanya 1 saja yang dikabulkan oleh MK.

Gugatan tersebut diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Kasus Materi Pandji di Mens Rea, Polisi Panggil Pelapor

Nasional
6 hari lalu

Rapat Komisi III, Pakar Singgung Jabatan Ketua MK Suhartoyo Ilegal: Perlu Direformasi!

Nasional
7 hari lalu

MK: UU TNI dan Polri Terbanyak Digugat Sepanjang 2025

Nasional
8 hari lalu

Anwar Usman Sering Absen Sidang MK, Anggota DPR: Sebaiknya Bertindak Negarawan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal