Pelapor Sebut Ketua MK Anwar Usman Tak Sepakat MKMK Dibentuk Permanen

irfan Maulana
Mahkamah Konstitusi. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Pelapor dugaan pelanggaran kode etik, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak menyebut Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tidak sepakat MKMK dibentuk permanen. Anwar Usman cs dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik putusan batas usia capres-cawapres. 

"Sebenarnya hakim-hakim itu, ke-8 Hakim yang lain itu sudah setuju untuk membentuk MKMK permanen dengan ketuanya adalah Prof Jimly, tapi yang tidak menyetujui adalah Pak ketua MK Anwar Usman," ujar Zico dalam sidang MKMK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, (3/11/2023).

Menurut informasi yang diterimanya, apabila MKMK dibentuk permanen atas kesepakatan 8 hakim MK, Anwar Usman tidak mau mengumumkannya. Oleh sebab itu, MKMK yang terbentuk saat ini hanya bersifat ad hoc.

"Alasan karena beliau tidak suka dengan Prof Jimly kah, atau beliau tidak mau diawasi? Saya tidak tahu," ucapnya.

Dia lantas bertanya kepada ahli yang dihadirkan dalam sidang tersebut yakni mantan ketua MKMK, I Gede Palguna soal ketangkasan MKMK ad hoc dalam menangani laporan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 hari lalu

Relawan Gibran Bakal Polisikan Denny Indrayana Imbas Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK

3 hari lalu

PAN Keberatan Ambang Batas Parlemen Naik di Atas 4 Persen, Soroti Putusan MK

4 hari lalu

MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Kelautan, Tugas dan Wewenang Bakamla Harus Didesain Ulang

6 hari lalu

Rismon cs Tolak Gugatan Diskualifikasi Gibran, Minta Denny Indrayana dkk Tak Bikin Gaduh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal