Pelapor Sebut Ketua MK Anwar Usman Tak Sepakat MKMK Dibentuk Permanen

irfan Maulana
Mahkamah Konstitusi. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Pelapor dugaan pelanggaran kode etik, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak menyebut Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tidak sepakat MKMK dibentuk permanen. Anwar Usman cs dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik putusan batas usia capres-cawapres. 

"Sebenarnya hakim-hakim itu, ke-8 Hakim yang lain itu sudah setuju untuk membentuk MKMK permanen dengan ketuanya adalah Prof Jimly, tapi yang tidak menyetujui adalah Pak ketua MK Anwar Usman," ujar Zico dalam sidang MKMK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, (3/11/2023).

Menurut informasi yang diterimanya, apabila MKMK dibentuk permanen atas kesepakatan 8 hakim MK, Anwar Usman tidak mau mengumumkannya. Oleh sebab itu, MKMK yang terbentuk saat ini hanya bersifat ad hoc.

"Alasan karena beliau tidak suka dengan Prof Jimly kah, atau beliau tidak mau diawasi? Saya tidak tahu," ucapnya.

Dia lantas bertanya kepada ahli yang dihadirkan dalam sidang tersebut yakni mantan ketua MKMK, I Gede Palguna soal ketangkasan MKMK ad hoc dalam menangani laporan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 hari lalu

Jahmada Cs Siapkan Ahli Perkuat Gugatan Uji Materi KUHAP di MK soal Praperadilan Berulang

2 hari lalu

Pemerintah Minta MK Tolak Uji Materi Praperadilan Berulang, Rismon: Gugatan Kami Tak Dibaca

5 hari lalu

MK Perintahkan Revisi UU Peradilan Militer, Ini Respons Wakil Panglima TNI 

5 hari lalu

MK Putuskan Prajurit TNI Bisa Diadili di Peradilan Umum, DPR: Perkuat Revisi UU Peradilan Militer

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal