Pelat Nomor Khusus Pejabat RF Akan Diganti, Ini Kodenya

Puteranegara Batubara
Ilustrasi pelat nomor (Foto: Ist)

"RFID akan berbentuk seperti stiker. Di luar negeri, semua kendaraan roda empat ke atas sudah menggunakan RFID. Mengapa roda dua belum? Karena di luar negeri, kendaraan roda dua sangat jarang," ucap Yusri.

Menurut Yusri, RFID akan berbentuk seperti stiker. Hal ini bertujuan untuk memudahkan petugas dalam membaca pemilik kendaraan dari pelat nomor khusus tersebut.

"Nah, RFID akan berbentuk seperti stiker. Jadi, misalnya Pak Karo Penmas mendapatkan nomor khusus atau nomor rahasia, saya akan memberikannya, dan kemudian saya akan menempelkan RFID di ujung kanan atau kiri stiker tersebut. RFID akan dibaca oleh kamera penegakan hukum atau kamera lainnya," tutur Yusri.

Yusri menjelaskan bahwa pemasangan RFID juga akan mengatur agar hanya satu mobil yang dapat menggunakan pelat nomor khusus tersebut. Dengan kata lain, tidak bisa diduplikasi untuk digunakan oleh orang lain.

"Setiap pejabat hanya boleh memiliki satu nomor dinas. Jika ada duplikasi dan saat terdeteksi oleh kamera tidak dapat terbaca, itu adalah indikasi palsu. Kami akan segera mengirim surat kepada pihak polisi atau Propam untuk mencabut nomor tersebut dan tidak diberikan lagi, karena itu merupakan pemalsuan," tutur Yusri.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

KPK Buka Lowongan Kerja: Kabiro Hukum hingga Direktur Penyelidikan

Mobil
12 hari lalu

Viral Wagub Aceh Hentikan Truk Berpelat Nomor Daerah Lain, Dikira Nilang Ternyata Kasih Uang Makan

Seleb
1 bulan lalu

Tak Pernah Belajar Public Speaking, Hengky Kurniawan Ingatkan Artis Jadi Pejabat Hati-Hati Bicara

Nasional
2 bulan lalu

Respons Kondisi RI Terkini, Aktivis 98: Elite Jangan Korbankan Rakyat demi Kepentingan Sesaat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal