JAKARTA, iNews.id – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mencurigai ada orang yang berencana untuk mengambil alih Badan Pengelola (BP) Batam melalui wali kota Batam. Hal itu diungkapkan Fahri menanggapi keputusan pemerintah yang berencana meleburkan BP Batam dan Pemerintah Kota (Pemkot) Batam.
Menurut Fahri, rencana tersebut jelas bertentangan dengan hukum karena keberadaan BP Batam dan Pemkot Batam diatur oleh undang-undang yang berbeda. BP Batam memiliki undang-undang sendiri yang terkait dengan free trade zone (FTZ) atau zona perdagangan bebas. Sementara, posisi wali kota Pemkot Batam diatur oleh Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
“Jadi, kalau mau digabung, tidak bisa dengan PP (peraturan pemerintah). Harus dengan undang-undang. Apalagi penggabungannya aneh, dia mau digabung wali kota kawasan FTZ dengan otorita (BP Batam). Padahal, otorita itu pejabat pusat. Ini sama dengan kepala desa merangkap dengan menteri desa. Ini tidak boleh,” ujar Fahri di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (7/1/2019).
Fahri mencurigai rencana yang tidak melalui kajian mendalam tersebut sebagai agenda tersembunyi dari segelintir orang di lingkaran kepresidenan yang ingin mengambil keuntungan dari pengelolaan kawasan Batam. Apalagi, wacana menjadikan wali kota sebagai ex officio kepala BP Batam sarat dengan nuansa politis.
“Saya kira ada yang mencurigakan. Ada orang yang mau memakai jabatan wali kota untuk menguasai otorita atau badan lain. Enggak boleh sembarangan diambil alih,” tuturnya.
Politikus asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu mengingatkan, perubahan yang akan dilakukan oleh pemerintah pusat kali ini bakal mengganggu iklim investasi di Batam yang belakangan ini mulai menunjukkan tren peningkatan lagi.
“Perubaban yang mereka (pemerintah) lakukan pasti akan menggangu investor secara poltik, ini mengganggu. Jadi biarkan aja (seperti sebelumnya), jangan ada perubahan,” ucap Fahri.